Dengan memberikan fasilitas pembiayaan ultra mikro yang diberikan secara individual melalui metode kelompok kepada masyarakat pedesaan, khususnya kaum wanita yang telah memiliki usaha mikro, untuk keperluan pengembangan usahanya dengan prinsip syariah
Mengadopsi Grameen model dan CARD Bank, yaitu “pembiayaan dengan tanggung renteng, Pembiayaan diberikan kepada kelompok, bukan individual, dan setiap individu anggota kelompok saling bertanggung jawab atas kelangsungan dari usaha termasuk pelunasan pembiayaan
Dalam melayani anggotanya Koperasi menggunakan metode "jemput bola", petugas Koperasi akan mendatangi anggota di tempat pertemuan (center meeting) untuk melakukan transaksi baik pencairan pembiayaan maupun penerimaan angsuran dan setor simpanan.
Copyright © KSPPS Nur Insani